BPR Bantoru Perintis didirikan pada tanggal 7 Oktober 1991 berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali No. 12 Tahun 1991 dan Akta Perbaikan tanggal 19 November 1991. Pengesahan Bank oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat No. C2-7479.HT.01.01.Th.1991 tanggal 7 Desember 1991.
Berdiri sejak tahun 1992, PT. BPR Bantoru Perintis sebagai salah satu Lembaga Keuangan berbasis UMK yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyalurkan dana dari unit yang memiliki kelebihan dana kepada unit yang memerlukan dana.
Melalui pola kemitraan dengan semangat kekeluargaan diharapkan menjadi jembatan kesuksesan bagi seluruh nasabahnya.
VISI
"Menjadikan PT. BPR Bantoru Perintis BPR yang sehat, professional dan bermanfaat"
MISI
-
Menjalankan usaha BPR secara prudent, sesuai regulasi yang ditetapkan
-
Meningkatkan kompetensi karyawan dengan mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan serta memberikan pelayanan prima kepada nasabah
-
Memberikan manfaat baik kepada nasabah, karyawan, pengurus, pemilik dan masyarakat
SUSUNAN PENGURUS
Komisaris Utama : Edi Kristiawan
Komisaris : Lavinia Siagian
Direktur Utama : Lynda Uliasi Pardede
Direktur : Khoirul Anam