BPR Bantoru Perintis menyediakan fasilitas kredit untuk :
Modal kerja misalnya untuk menambah modal pada usaha anda
Investasi pendukung usaha misalnya untuk pembelian mesin ataupun kendaraan.
Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan dan renovasi rumah.
Yang Harus Diperhatikan :
Ajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan berlebihan.
Kelayakan usaha menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
Jaminan diperlukan untuk menambah keyakinan BPR.
Jaminan dapat berupa antara lain sertifikat tanah dan dapat juga BPKB kendaraan.
Apa yang harus dilakukan :
Ajukan langsung ke kantor BPR dan minta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi. Atau bisa mengunduh formulir kredit disini
Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.
Tanyakan bagaiamana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya. Informasi mengenai angsuran kredit dapat dilihat disini
Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit. Karena saat penandatanganan Perjanjian Kredit, suami istri WAJIB hadir dan menandatangai berkas kredit.
Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas BPR yang datang ke rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.
Jelaskan rencana penggunaan kredit ke depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas BPR dan jangan menyogok, nanti akan berakibat kredit tidak disetujui.
Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.
Perjanjian kredit harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban saat akad kredit.
Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit yang ditetapkan BPR.
Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.
Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kreditnya disetujui, bisa berupa surat, atau secara lisan.
Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.
Pembayaran :
Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.
Ingat, menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh BPR
Risiko :
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga, maka akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (SLIK).
Apabila pada saat jatuh tempo fasilitas kredit dan atau, nasabah tidak dapat membayar pokok pinjaman beserta bunganya, maka :
Akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan
Nasabah akan dikenakan biaya denda.
Agunan yang dijaminkan akan dilelang guna melunasi pinjaman.
Apabila dilakukan pelunasan dipercepat maka akan dikenakan biaya pinalti sebesar 6% dari saldo tersisa.
Persyaratan :
Fotokopi KTP suami-istri.
Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
Kartu keluarga dan surat nikah.
Fotokopi rekening listrik / telepon.
Fotokopi jaminan.
Suku Bunga : Mulai 22% Per Tahun Flat (Mulai pinjaman Rp. 100juta keatas)
Untuk simulasi jumlah lain dapat langsung menghubungi Marketing kami melalui