BPR Bantoru Perintis menyediakan fasilitas kredit untuk :

  • Modal kerja misalnya untuk menambah modal pada usaha anda

  • Investasi pendukung usaha misalnya untuk pembelian mesin ataupun kendaraan.

  • Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan dan renovasi rumah.

 

Yang Harus Diperhatikan :

  • Ajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan berlebihan.

  • Kelayakan usaha menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.

  • Jaminan diperlukan untuk menambah keyakinan BPR.

  • Jaminan dapat berupa antara lain sertifikat tanah dan dapat juga BPKB kendaraan.

 

Apa yang harus dilakukan :

  • Ajukan langsung ke kantor BPR dan minta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi. Atau bisa mengunduh formulir kredit disini

  • Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.

  • Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.

  • Tanyakan bagaiamana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya. Informasi mengenai angsuran kredit dapat dilihat disini

  • Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit. Karena saat penandatanganan Perjanjian Kredit, suami istri WAJIB hadir dan menandatangai berkas kredit.

  • Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas BPR yang datang ke rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.

  • Jelaskan rencana penggunaan kredit ke depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.

  • Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas BPR dan jangan menyogok, nanti akan berakibat kredit tidak disetujui.

  • Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.

  • Perjanjian kredit harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.

  • Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban saat akad kredit.

  • Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit yang ditetapkan BPR.

  • Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.

  • Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kreditnya disetujui, bisa berupa surat, atau secara lisan.

  • Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.

 

Pembayaran :

  • Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.

  • Ingat, menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh BPR

 

 

Risiko :

  • Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga, maka akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (SLIK).

  • Apabila pada saat jatuh tempo fasilitas kredit dan atau, nasabah tidak dapat membayar pokok pinjaman beserta bunganya, maka :

  • Akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan

  • Nasabah akan dikenakan biaya denda.

  • Agunan yang dijaminkan akan dilelang guna melunasi pinjaman.

  • Apabila dilakukan pelunasan dipercepat maka akan dikenakan biaya pinalti sebesar 6% dari saldo tersisa.

 

Persyaratan :

  • Fotokopi KTP suami-istri.

  • Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.

  • Kartu keluarga dan surat nikah.

  • Fotokopi rekening listrik / telepon.

  • Fotokopi jaminan.