Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
Deposito Berjangka
Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
Pencairan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty 0.5% dari nilai penempatan.
Deposito anda dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai dengan Rp. 2Miliar.
Keuntungan
Dapat dijadikan jaminan kredit.
Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
Simulasi:
Bapak A membuka deposito di BPR Bantoru Perintis sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk jangka waktu 6 bulan ARO, maka bunga yang diterima oleh Bapak A adalah sbb:
Rp. 5.000.000 x (4%/12) = Rp. 16.667 per bulan selama 6 bulan penempatan.
Ibu X membuka Deposito di BPR Bantoru Perintis sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk 6 bulan, maka bunga yang diterima oleh Ibu X adalah sbb:
Rp. 100.000.000 x (6,75%/12) = Rp. 562.500.
Dikarenakan penempatan Ibu X diatas Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) maka bunga yang diterima tersebut dipotong pajak 20%, sehingga bunga nett yang diterima Ibu X adalah Rp. 450.000 per bulan selama 6 bulan penempatan.